IPDA Banten Soroti Imbauan Disdik Pandeglang Terkait Rencana Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Ikatan Pemuda Desa Indonesia (IPDA) DPD Banten menyoroti surat imbauan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang terkait rencana aksi unjuk rasa pada 26–28 Agustus 2026 di Jakarta.

26 Agu 2026 - 20:19
Diperbarui: 1 bulan yang lalu
IPDA Banten Soroti Imbauan Disdik Pandeglang Terkait Rencana Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Mukhlas Ketua Bidang Kebijakan publik dan masyarakat DPD IPDA Banten. (Foto dok: istimewa)

Pandeglang, Ikatan Pemuda Desa Indonesia (IPDA) DPD Banten menyoroti surat imbauan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang terkait rencana aksi unjuk rasa pada 26–28 Agustus 2026 di Jakarta.

Surat bernomor 000/5-DISDIKPORA/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Pandeglang. Dalam surat itu, pihak Dinas Pendidikan mengimbau satuan pendidikan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap guru dan siswa agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa yang dimaksud, dengan alasan menjaga keselamatan, keamanan, serta keberlangsungan proses belajar mengajar.

Menanggapi hal tersebut, Mukhlas, Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Masyarakat Ikatan Pemuda Desa Indonesia (IPDA) DPD Banten, menilai bahwa imbauan tersebut perlu dikaji kembali secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ruang partisipasi dan kebebasan menyampaikan aspirasi masyarakat sedang dibatasi.

“Kami memahami bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan peserta didik dan menjaga proses belajar mengajar. Namun, menurut kami, imbauan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak bergeser menjadi bentuk pembatasan terhadap kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat,” ujar Mukhlas, Rabu (26/08).

Menurutnya, kekhawatiran terhadap keselamatan dan keamanan tentu merupakan hal yang wajar. Terlebih, peserta didik merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan. Namun demikian, pengawasan terhadap siswa sebaiknya dilakukan dengan pendekatan edukatif dan persuasif, bukan semata-mata melalui larangan atau pemantauan yang berpotensi menimbulkan kesan represif.

Mukhlas juga menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara perlindungan terhadap peserta didik dengan pembatasan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Kalau konteksnya adalah memastikan siswa tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko, kami tentu mendukung. Tetapi jika pengawasan tersebut diarahkan secara luas kepada guru maupun warga sekolah yang secara pribadi ingin menyampaikan aspirasi sebagai warga negara, tentu perlu ada kehati-hatian agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda,” katanya.

Ia menambahkan, sekolah semestinya menjadi ruang pendidikan demokrasi. Para siswa perlu mendapatkan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat, berdiskusi, mengkritisi kebijakan, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa merupakan bagian dari proses pendidikan kewarganegaraan.

Menurut Mukhlas, pemerintah tidak perlu khawatir terhadap kritik masyarakat sepanjang disampaikan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Demokrasi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap dunia pendidikan. Justru sekolah harus menjadi tempat untuk membangun generasi yang mampu berpikir kritis, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tegasnya.

IPDA DPD Banten juga mengingatkan agar setiap kebijakan maupun surat edaran pemerintah daerah tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, kepentingan terbaik bagi peserta didik, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Mukhlas berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang terbuka akan jauh lebih baik dibandingkan pendekatan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami tidak sedang mempertentangkan pemerintah dengan masyarakat. Kami justru mendorong agar pemerintah dan masyarakat dapat berjalan bersama. Pemerintah memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan, sementara masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” pungkas Mukhlas.

IPDA DPD Banten berharap ke depan setiap imbauan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat, khususnya yang bersinggungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, dapat disusun dengan bahasa dan pendekatan yang lebih edukatif, terukur, serta tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap ruang demokrasi.

“Menjaga keamanan itu penting, tetapi menjaga ruang demokrasi juga sama pentingnya. Keduanya tidak harus dipertentangkan.”

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0